02 Juni, 2015

Ini Kewajiban Kita, wahai Perempuan

quran surat Al-Ahzab:59
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban.
Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syar’i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab?
Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari.
Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian, lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab, ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa adanya diskriminasi terhadap syariat islam.
Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam. Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang?
Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran surat Al-Maidah ayat: 45 “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.”
Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbar…
Wallahu a’lam…

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...